BATAMTERKINI.COM - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Asmar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi untuk tersangka Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil (MA). "Saksi Asmar sudah datang sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ini masih diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin. Selain Asmar, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh pegawai negeri sipil (PNS), yaitu Irmansyah, Sumarno, Wan Masrad, Khaidir, Hilman, Khairudin, dan Naldo Jauhari Pratama. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dan langsung menahannya dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap. Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemka
BATAMTERKINI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
"Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok, diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ali mengatakan berdasarkan perhitungan sementara kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
"Timbul kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," ujarnya.
Penyidik lembaga antirasuah tersebut juga telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut, namun belum diumumkan karena penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti.
KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, antara lain dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi.
"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan kepada publik," ujarnya.
"Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok, diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ali mengatakan berdasarkan perhitungan sementara kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
"Timbul kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," ujarnya.
Penyidik lembaga antirasuah tersebut juga telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut, namun belum diumumkan karena penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti.
KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, antara lain dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi.
"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan kepada publik," ujarnya.
KPK juga memastikan proses penyidikan dilakukan secara transparan dan mengajak publik untuk mengawal dan membantu proses penyidikan dengan memberikan informasi yang relevan terkait kasus tersebut.
"KPK persilakan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikannya, di antaranya dengan dapat memberikan informasi maupun data terkait pada tim penyidik maupun call center 198," tambah Ali Fikri.
"KPK persilakan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikannya, di antaranya dengan dapat memberikan informasi maupun data terkait pada tim penyidik maupun call center 198," tambah Ali Fikri.
Sumber: Antara
Komentar
Posting Komentar