BATAMYERKINI.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi gempa 5,8 magnitudo mengguncang Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (26/8) pukul 19.57 WIB. Dalam peringatan dini yang diekspose melalui sistem aplikasi infoBMKG di Jakarta, melaporkan pusat gempa tersebut terletak di laut pada kedalaman 30 kilometer dengan koordinat 8.78 LS,110.27 BT atau berjarak 95 kilometer dari arah barat daya Gunung Kidul. Selain Gunung Kidul, getaran gempa juga dirasakan di wilayah Karangkates, Nganjuk, Sleman, dan Malang dengan skala II-IV MMI. Berdasarkan analisa sementara seismologis BMKG gempa tersebut dipastikan tidak berpotensi tsunami. Namun, masyarakat diimbau waspada seraya tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya sampai hasil analisa peristiwa menyeluruh dilaporkan oleh BMKG. Hasil analisa tersebut bisa didapatkan masyarakat dengan cara mengakses aplikasi daring infoBMKG, media sosial infoBMK
BATAMTERKINI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak digelar pada tanggal 27 November 2024.
"Sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (dengan Komisi II DPR) tanggal 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Komisioner KPU Yulianto Sudrajat dalam Uji Publik tiga Rancangan PKPU di Jakarta, Kamis (11/1).
Yulianto menuturkan rencana digelarnya pemungutan suara bagi Pilkada 2024 telah tertuang dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Dengan tiga pertimbangan yakni tidak adanya singgungan antara tahapan Pemilu dan Pemilihan atau jika tidak terjadi Pilpres putaran kedua sehingga beban kerja penyelenggara Pemilu tidak menumpuk.
Selain itu menurut dia, waktu yang cukup bagi partai politik untuk menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada November 2024, dan perlu memperhatikan hari-hari libur keagamaan dan nasional.
"Sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (dengan Komisi II DPR) tanggal 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Komisioner KPU Yulianto Sudrajat dalam Uji Publik tiga Rancangan PKPU di Jakarta, Kamis (11/1).
Yulianto menuturkan rencana digelarnya pemungutan suara bagi Pilkada 2024 telah tertuang dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Dengan tiga pertimbangan yakni tidak adanya singgungan antara tahapan Pemilu dan Pemilihan atau jika tidak terjadi Pilpres putaran kedua sehingga beban kerja penyelenggara Pemilu tidak menumpuk.
Selain itu menurut dia, waktu yang cukup bagi partai politik untuk menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada November 2024, dan perlu memperhatikan hari-hari libur keagamaan dan nasional.
Dengan demikian, rancangan jadwal Pilkada 2024 yang telah disusun KPU adalah sebagai berikut:
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.
27 Agustus-21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon.
22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
23 September 2024: Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.
25 September-23 November 2024: Masa kampanye.
24 November-26 November 2024: Masa tenang.
27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
27 November-10 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi.
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.
27 Agustus-21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon.
22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
23 September 2024: Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.
25 September-23 November 2024: Masa kampanye.
24 November-26 November 2024: Masa tenang.
27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
27 November-10 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi.
Sumber: Antara
Komentar
Posting Komentar