Langsung ke konten utama

Terkini

Gempa 7,6 Magnitudo di Bitung picu gelombang tsunami kecil

BATAMTERKINI.COM - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendeteksi gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang wilayah tenggara Kota Bitung, Sulawesi Utara, memicu gelombang tsunami kecil di sejumlah wilayah pesisir. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari di Jakarta, Kamis, mengatakan gempa terjadi pada pukul 05.48 WIB dengan pusat di laut pada koordinat 1,25 derajat Lintang Utara (LU) dan 126,25 derajat Bujur Timur (BT) pada kedalaman 62 kilometer. Berdasarkan pemantauan sistem peringatan dini, terdeteksi gelombang tsunami setinggi sekitar 0,3 meter di wilayah Halmahera Barat pada pukul 06.08 WIB dan 0,2 meter di Bitung pada pukul 06.15 WIB. “Meski relatif kecil, kondisi ini tetap memerlukan kewaspadaan karena potensi gelombang susulan masih dapat terjadi,” kata dia. Guncangan gempa dirasakan kuat selama 10 hingga 20 detik di Kota Bitung dan sekitarnya, serta juga dirasakan di Kota Ternate (Maluku Utara) yang m...

Oknum dokter Gigi rekam mahasiswi lagi mandi


BATAMTERKINI.COM - Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan bahwa motif oknum dokter gigi berinisial MAES (39) sehingga merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi pada Selasa (15/4) karena iseng.

"Pelaku ini sudah berkeluarga," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus di Jakarta, Senin (21/4).

Menurut dia, motif pelaku merekam korban SSS (22) setelah mendengar ada orang mandi.

Firdaus mengatakan bahwa korban dan pelaku tinggal dalam satu indekos yang sama di Kawasan Percetakan Negara, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Pelaku iseng. Kemudian mengambil 'handphone' serta memanjat dan merekam korban yang sedang mandi," ujarnya.

Firdaus menambahkan bahwa dari pengakuan tersangka, tidak ada motif lain selain iseng dan video itu juga dikonsumsi sendiri.

Hasil dari proses pemeriksaan kata Firdaus, pelaku mengakui perbuatannya mengintip dan merekam korban yang sedang mandi.

"Terkait dengan video yang telah dibuat, dari keterangan pelaku hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual atau disebarkan ke orang lain," katanya.

Sebelumnya, oknum dokter gigi terduga perekam seorang mahasiswi saat mandi dengan durasi hanya delapan detik, di Jalan Percetakan Negara VI, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Tersangka berinisial MAES (39), dapat dijerat dengan pasal Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi," kata Firdaus.

Dijelaskan, tersangka saat ini sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas ternama di Indonesia.

Pelaku ditangkap pada Jumat (18/4) di indekos, setelah sebelumnya polisi korban melapor dan memeriksa sejumlah saksi.


Sumber: Antara 



Komentar

Kategori

Tampilkan selengkapnya

Copyright ©2026 batamterkini.com