Langsung ke konten utama

Terkini

Pilkada 2024 Serentak pada 24 November

BATAMTERKINI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak digelar pada tanggal 27 November 2024. "Sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (dengan Komisi II DPR) tanggal 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Komisioner KPU Yulianto Sudrajat dalam Uji Publik tiga Rancangan PKPU di Jakarta, Kamis (11/1).  Yulianto menuturkan rencana digelarnya pemungutan suara bagi Pilkada 2024 telah tertuang dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Dengan tiga pertimbangan yakni tidak adanya singgungan antara tahapan Pemilu da

Polda Kepri Ungkap Kasus Penerbitan Sertifikat Vaksin Palsu di Batam

BATAMTERKINI.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus penerbitan sertifikat vaksin palsu atau tidak sesuai dengan prosedur serta menangkap seorang tersangka berinisial DW (36) asal Kota Batam.

"Polda Kepri berhasil mengungkap penerbitan sertifikat vaksin dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi secara ilegal pada tanggal 2 Februari 2023, kemudian menangkap seorang tersangka berinisial DW," kata Kapolda Kepri Irjen Pol. Tabana Bangun saat konferensi pers di Batam, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa tersangka DW ini terbukti dengan sengaja membuat sertifikat vaksin palsu atau tidak sesuai dengan prosedur. Selain itu, disebarkan dengan menarik sejumlah biaya tanpa dilakukan pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

"Jadi, modus tersangka ini adalah memperdagangkan sertifikat buatan sendiri tanpa melalui prosedur," katanya. 

Menurut dia, hal ini tentu bisa menimbulkan kerugian kepada masyarakat yang memperoleh sertifikat dengan mengikuti aturan dari pemerintah.

"Tentunya ini merugikan masyarakat pada umumnya. Maka dari itu, dilakukan penangkapan terhadap tersangka ini. Mudah-mudahan dengan adanya pengungkapan kasus ini, tidak ada lagi sertifikat yang berkaitan dengan kesehatan disalahgunakan di tengah-tengah masyarakat dan perlindungan kesehatan kepada masyarakat bisa lebih optimal," kata dia.

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi menyebutkan tersangka DW tidak bekerja sendirian, tetapi ada orang yang bekerja sama dengannya yang saat ini masih dalam pencarian.

"Kasus ini adalah rangkaian sindikat. Mereka ini awalnya memberikan pengumuman di media sosial yang bunyinya mengajak orang-orang untuk divaksin tanpa melalui prosedur," katanya.

Selain itu, komplotan itu juga membobol aplikasi milik pemerintah, Peduli Lindungi.

Uang yang diminta kepada para pembeli itu, kata dia, sekitar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu per sertifikat vaksin.

"Artinya mereka bisa mengeluarkan sertifikat bebas COVID-19 tanpa perlu divaksin. Ini masih kami kembangkan, siapa aktor di balik ini semua," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. (Antara/dc/btc) 

Komentar

Populer

Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 H Jatuh Pada Hari Kamis

BATAMTERKINI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi jatuh pada Kamis ini, usai diputuskan melalui sidang isbat di Gedung Kemenag RI, Jakarta, Rabu (22/3).  "Sidang Isbat menetapkan 1 Ramadhan 1444 Hijriah jatuh pada hari Kamis," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat memimpin konferensi pers penetapan sidang Isbat. Dengan penetapan itu maka pada Rabu malam umat Islam di Indonesia dapat melaksanakan Shalat Tarawih. Sidang isbat ini diikuti sejumlah perwakilan organisasi keagamaan, ahli astronomi, serta tamu undangan lainnya. Berbeda dengan penetapan saat pandemi COVID-19 dua tahun lalu, kini sidang isbat digelar tanpa ada pembatasan peserta. Pengumuman penetapan dilakukan secara daring dan luring. Dengan demikian, masyarakat sama-sama bisa langsung menyaksikannya melalui tayangan di laman media sosial resmi Kemenag. Sidang isbat sendiri digelar Rabu sejak pukul 17.00 WIB sampai ditutup dengan

Demo di BP Batam Rudi Janji Bahas Status Kampung Tua Dalam Pengembangan Rempang

BATAMTERKINI.COM - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi berjanji membahas status Kampung Tua ke pemerintah pusat di depan aksi penolakan pengembangan Pulau Rempang dan Galang sebagai daerah Eco City. Aksi itu menuntut pemerintah untuk tidak melakukan relokasi di 16 lokasi Kampung Tua yang ada di wilayah tersebut. "Yang dituntut bapak ibu adalah status 16 lokasi Kampung Tua yang harus dikeluarkan untuk perkembangan investasi, ini yang akan kami sampaikan ke pemerintah pusat," ujar Rudi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu. Dia menyebutkan permintaan warga tersebut segera disampaikan ke pemerintah pusat. Namun saat ini pihaknya masih butuh pengambilan data terkait batas hutan lindung di daerah tersebut. "Setelah ini selesai, baru kami akan kembali ke Jakarta dan menyampaikan permasalahan yang sebenarnya," kata Rudi. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pihaknya ingin warga juga ikut terlibat agar tahu permasalahan yang sebenarnya. Karena,

Pemko Batam Bentuk Tim Pengawasan Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

BATAMTERKINI.COM , BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam, membentuk tim pengawasan untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilu 2024. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid di Batam, Kamis (30/11), mengatakan tim tersebut terdiri dari Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Kota Batam. "Tim khusus ada di BKPSDM dan di Inspektorat, itu ada atau tidak adanya pemilu sudah ada untuk mengawasi kawan-kawan pegawai yang melanggar ketentuan, terutama terkait kedisiplinan pegawai negeri," ujar Jefridin. Ia menyampaikan terkait hal tersebut pihaknya pun juga berkoordinasi dan bergandeng tangan bersama Bawaslu untuk mengawasi netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu. "Imbauan kepada ASN itu sudah ada ketentuannya, seperti disampaikan Bawaslu, yaitu ASN ada UU-nya," ujar dia. Adapun tingkatan sanksi kepada ASN jika yang tidak mengedepankan netralitas dalam Pemilu, yaitu sanksi ringan,

Kategori

Tampilkan selengkapnya

Copyright ©2024 Batamterkini.com