Langsung ke konten utama

Terkini

Gempa 7,6 Magnitudo di Bitung picu gelombang tsunami kecil

BATAMTERKINI.COM - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendeteksi gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang wilayah tenggara Kota Bitung, Sulawesi Utara, memicu gelombang tsunami kecil di sejumlah wilayah pesisir. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari di Jakarta, Kamis, mengatakan gempa terjadi pada pukul 05.48 WIB dengan pusat di laut pada koordinat 1,25 derajat Lintang Utara (LU) dan 126,25 derajat Bujur Timur (BT) pada kedalaman 62 kilometer. Berdasarkan pemantauan sistem peringatan dini, terdeteksi gelombang tsunami setinggi sekitar 0,3 meter di wilayah Halmahera Barat pada pukul 06.08 WIB dan 0,2 meter di Bitung pada pukul 06.15 WIB. “Meski relatif kecil, kondisi ini tetap memerlukan kewaspadaan karena potensi gelombang susulan masih dapat terjadi,” kata dia. Guncangan gempa dirasakan kuat selama 10 hingga 20 detik di Kota Bitung dan sekitarnya, serta juga dirasakan di Kota Ternate (Maluku Utara) yang m...

KKP Hentikan Reklamasi Galangan Kapal PT BSI Batam

BATAMTERKINI.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi galangan kapal milik PT BSI di Kota Batam, Kepulauan Riau, karena ada indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han. dalam keterangan tertulis yang diterima di Batam, Sabtu, mengatakan bahwa penghentian sementara sampai PT BSI memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut.

"Benar bahwa kami setop sementara proyek tersebut supaya aktivitas pengerukan ini tidak meluas ke arah laut, perusahaan tersebut belum memiliki PKKPRL," kata Adin.

Berdasarkan investigasi berbasis Marine Intelligence (Intelijen Kelautan)  oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), kegiatan reklamasi seluas 1,191 hektare tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Adin menyebutkan bahwa sebelumnya KKP memperoleh pengaduan dari masyarakat terkait dengan proyek reklamasi tanpa PKKPRL milik PT BSI. Pihaknya kemudian mengerahkan Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Batam untuk mengumpulkan bahan keterangan di lapangan pada bulan Februari 2023.

Menurut pengakuan yang disampaikan pihak PT BSI, pada lahan reklamasi direncanakan akan dilakukan perluasan areal shipyard atau galangan kapal di lokasi reklamasi tersebut.

Perseroan Terbatas (PT) BSI termasuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang bergerak di bidang manufaktur peleburan baja dan galangan kapal.

Total luas lahan proyek milik PT BSI berdasarkan pengalokasian lahan yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Batam terhitung seluas 62 ha, yang terdiri atas lahan darat seluas 13 ha bersertifikat hak guna bangunan (HGB) dan ruang laut seluas 49 ha.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, proyek reklamasi dihentikan sementara hingga PT BSI melengkapi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut atau PKKPRL," kata Adin.

PT BSI diduga melanggar Pasal 101 ayat (3), Pasal 188, Pasal 195, Pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang juncto Pasal 11 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan dan telah memenuhi unsur untuk dikenai sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah dengan penghentian sementara kegiatan berusaha.

Lebih lanjut Adin mendorong PT BSI segera memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut (PKKPRL). Pengajuan PKKPRL dapat dilakukan melalui sistem terpadu satu pintu (online single submission/OSS) yang menyertakan rencana pengambilan sumber material reklamasi, rencana pemanfaatan lahan reklamasi, gambaran umum pelaksanaan reklamasi, serta jadwal rencana pelaksanaan reklamasi.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa Pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam aturan tersebut, reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha dengan risiko tinggi. Untuk itu, Menteri Trenggono terus mendorong jajaran Ditjen PSDKP untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku supaya tidak mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.

Sumber: Antara

Komentar

Populer

Manfaat bersepeda jangka panjang untuk kesehatan lansia

BATAMTERKINI.COM - Penelitian terbaru dari Universitas Tsukuba mengungkapkan manfaat bersepeda dalam jangka panjang untuk kesehatan orang lanjut usia (lansia). Studi ini secara keseluruhan menunjukkan bahwa bersepeda dapat membantu meningkatkan kesejahteraan secara keseluruhan dan memperpanjang harapan hidup, terutama di kalangan lansia Jepang yang tidak lagi mengemudi mobil. Dalam laporan SchiTechDaily, penelitian ini didorong dengan fakta bahwa semakin banyak lansia di Jepang yang melepaskan SIM-nya dan memilih untuk bersepeda sebagai cara untuk mobilisasi. Para peneliti berupaya memahami bagaimana bersepeda memengaruhi kesehatan dan umur panjang lansia, dengan fokus pada dua area utama. Analisis pertama mengamati seberapa sering peserta menggunakan sepeda sejak 2013 dan bagaimana hal tersebut berkaitan dengan kemungkinan mereka membutuhkan perawatan jangka panjang atau meninggal dunia selama dekade berikutnya (hingga 2023). Analisis kedua membandingkan berbagai pola pen...

Kapan pertama kali pergantian Tahun Baru Masehi dirayakan?

BATAMTERKINI.COM - Malam pergantian tahun di rayakan di hampir semua negara saat pergantian malam Tahun Baru, seperti pertunjukan pesta kembang api yang spektakuler, tapi tahukah Anda kapan pertama kali perayaan pergantian tahun dirayakan. Tahun Baru Masehi bukan sekadar penanda pergantian waktu, tetapi juga memiliki latar belakang sejarah yang panjang dan berkaitan erat dengan perkembangan sistem kalender serta peradaban manusia.  Melalui pembahasan ini, diharapkan pembaca dapat mengetahui asal-usul perayaan Tahun Baru Masehi serta alasan penetapan tanggal 1 Januari sebagai awal tahun. Tahun Baru Masehi pertama kali dirayakan pada 1 Januari tahun 45 SM, saat kalender Julian diberlakukan oleh Julius Caesar di Kekaisaran Romawi. - Sebelum itu, orang Romawi merayakan tahun baru sekitar bulan Maret. - Julius Caesar melakukan reformasi kalender agar lebih rapi mengikuti peredaran matahari. - 1 Januari dipilih karena bulan Januari didedikasikan untuk Janus, dewa Romawi berm...

Perayaan Nataru di Batam aman dan kondusif

BATAMTERKINI.COM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atas soliditas dan sinergi dalam pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).  Berkat koordinasi yang baik bersama TNI-Polri serta seluruh pihak terkait, perayaan Nataru di Kota Batam berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Hal itu disampaikan Walikota usai mengikuti video conference (vicon) bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mapolresta Barelang, Rabu (31/12).  Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk memastikan kesiapan pengamanan Nataru. Melalui vicon yang terhubung langsung dari Gedung Polda Metro Jaya, Kapolri bersama para menteri dan pimpinan lembaga memantau secara real time kondisi pos pengamanan dan pos pelayanan di berbagai daerah, khususnya pada titik-titik strategis dengan tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi. Amsakar menegaskan bahwa Pemerintah Kota Batam terus memperkuat k...

Kategori

Tampilkan selengkapnya

Copyright ©2026 batamterkini.com