BATAMTERKINI.COM , BATAM - Tim gabungan dari Basarnas dan Kepolisian masih terus melanjutkan pencarian terhadap anak laki-laki berumur dua tahun, yang hilang terseret arus di parit saat hujan deras melanda Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada hari Kamis (21/9). "Hari ini kami masih melanjutkan pencarian di sekitar lokasi," ujar Kapolsek Sekupang AKP Muhammad Rizqy Saputra di Batam, Kepri, Jumat (22/9). Dia menjelaskan sulitnya proses pencarian korban ini karena di sekitar lokasi hanyutnya bocah tersebut banyak ditutupi tumbuhan. "Aliran parit itu ditutupi pohon bakau dan semak-semak, sehingga mempersulit proses pencarian korban," katanya. Dia menyebutkan sebanyak 22 orang tim gabungan yang turun dalam pencarian tersebut dan dibantu juga oleh warga sekitar. Sebelumnya tim gabungan melakukan pencarian terhadap korban pada Kamis (21/9) hingga pukul 23.00 WIB. Kapolsek menjelaskan korban bernama Muhammad Al Rizky pada awalnya dititipkan kakak
BATAMTERKINI.COM - Kapal Patroli Bisma 8001 Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan upaya pengiriman 6 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Belakangpadang, Kota Batam Kepulauan Riau serta mengamankan dua orang tersangka berinisial MD (22 Tahun) dan SU (33 Tahun).
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Yassin Kosasih mengatakan, enam orang PMI ilegal itu rencananya akan diselundupkan ke Malaysia dengan cara memindahkan dari kapal ke kapal di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada Rabu (31/5).
"Tim patroli menggagalkan upaya penyelundupan 6 orang PMI non prosedural di perairan Belakangpadang. PMI non prosedural ini rencananya akan di bawa ke Malaysia dengan cara memindahkan dari kapal ke kapal di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia," ujarnya saat dihubungi di Batam Kepulauan Riau, Sabtu (3/6).
Dia menjelaskan, saat mengamankan kapal tersebut, pihaknya menangkap satu orang sebagai tekong kapal berinisial MD (22 Tahun). Dari MD, pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap satu orang lagi yang berperan sebagai pengurus keberangkatan PMI ilegal tersebut pada Jumat (2/6) di Batam.
"Dari tekong kapal berinisial MD kita lakukan pengembangan dan mengamankan satu pengurus yang mengatur keberangkatan para PMI ilegal tersebut yakni inisial SU (33 Tahun). SU ini yang memiliki komunikasi dengan pemilik kapal di Malaysia,” katanya.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Yassin Kosasih mengatakan, enam orang PMI ilegal itu rencananya akan diselundupkan ke Malaysia dengan cara memindahkan dari kapal ke kapal di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada Rabu (31/5).
"Tim patroli menggagalkan upaya penyelundupan 6 orang PMI non prosedural di perairan Belakangpadang. PMI non prosedural ini rencananya akan di bawa ke Malaysia dengan cara memindahkan dari kapal ke kapal di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia," ujarnya saat dihubungi di Batam Kepulauan Riau, Sabtu (3/6).
Dia menjelaskan, saat mengamankan kapal tersebut, pihaknya menangkap satu orang sebagai tekong kapal berinisial MD (22 Tahun). Dari MD, pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap satu orang lagi yang berperan sebagai pengurus keberangkatan PMI ilegal tersebut pada Jumat (2/6) di Batam.
"Dari tekong kapal berinisial MD kita lakukan pengembangan dan mengamankan satu pengurus yang mengatur keberangkatan para PMI ilegal tersebut yakni inisial SU (33 Tahun). SU ini yang memiliki komunikasi dengan pemilik kapal di Malaysia,” katanya.
Dari pengakuan MD, dia mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu dari masing-masing PMI. Sedangkan SU sendiri dari para PMI mematok biaya berkisar Rp5-7 juta per orang.
"Dari pengakuan MD, ia baru pertama kali melakukan pengantaran PMI ilegal. Untuk SU mengaku sudah keempat kalinya mengatur keberangkatan PMI ilegal ke Malaysia," kata dia.
Keenam PMI yang diselamatkan polisi diketahui berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Bengkulu, Jawa Barat, Sulsel dan NTB. Mereka saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik KP Bisma 8001.
"Mereka (PMI) masih kita minta keterangan untuk kelengkapan berkas. Untuk penyidikan lebih lanjut maka kasus ini diserahkan kepada penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri di Jakarta. Untuk para korban kita akan koordinasi dengan pihak terkait untuk pemulangan," ujarnya.
Tekong Kapal, MD dan pengurus berinisial SU sendiri dijerat dengan UU No 21 Tahun 2007 pasal 2 ayat 1 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 junto pasal 69 UU no 18 tahun 2017. Kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp15 miliar.
"Dari pengakuan MD, ia baru pertama kali melakukan pengantaran PMI ilegal. Untuk SU mengaku sudah keempat kalinya mengatur keberangkatan PMI ilegal ke Malaysia," kata dia.
Keenam PMI yang diselamatkan polisi diketahui berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Bengkulu, Jawa Barat, Sulsel dan NTB. Mereka saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik KP Bisma 8001.
"Mereka (PMI) masih kita minta keterangan untuk kelengkapan berkas. Untuk penyidikan lebih lanjut maka kasus ini diserahkan kepada penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri di Jakarta. Untuk para korban kita akan koordinasi dengan pihak terkait untuk pemulangan," ujarnya.
Tekong Kapal, MD dan pengurus berinisial SU sendiri dijerat dengan UU No 21 Tahun 2007 pasal 2 ayat 1 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 junto pasal 69 UU no 18 tahun 2017. Kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp15 miliar.
Sumber: Antara
Komentar
Posting Komentar