BATAMTERKINI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025, usai diputuskan melalui Sidang Isbat di Gedung Kemenag RI, Jakarta, Jumat (28/2). "Hasil Sidang Isbat menetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah jatuh pada hari Sabtu," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar saat memimpin konferensi pers penetapan sidang Isbat. Dengan penetapan itu maka pada Jumat malam umat Islam di Indonesia dapat melaksanakan Shalat Tarawih. Sidang isbat ini diikuti sejumlah perwakilan organisasi keagamaan, ahli astronomi, Komisi VIII DPR RI, hingga perwakilan negara sahabat. Pengumuman penetapan dilakukan secara daring dan luring. Dengan demikian, masyarakat sama-sama bisa langsung menyaksikannya melalui tayangan di laman media sosial resmi Kemenag. Sidang isbat sendiri digelar Jumat sejak pukul 16.30 WIB sampai ditutup dengan penetapan awal puasa Ramadhan. Kegiatan diawali paparan secara terbuka mengenai ...
BATAMTERKINI.COM - Kapal Patroli Bisma 8001 Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan upaya pengiriman 6 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Belakangpadang, Kota Batam Kepulauan Riau serta mengamankan dua orang tersangka berinisial MD (22 Tahun) dan SU (33 Tahun).
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Yassin Kosasih mengatakan, enam orang PMI ilegal itu rencananya akan diselundupkan ke Malaysia dengan cara memindahkan dari kapal ke kapal di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada Rabu (31/5).
"Tim patroli menggagalkan upaya penyelundupan 6 orang PMI non prosedural di perairan Belakangpadang. PMI non prosedural ini rencananya akan di bawa ke Malaysia dengan cara memindahkan dari kapal ke kapal di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia," ujarnya saat dihubungi di Batam Kepulauan Riau, Sabtu (3/6).
Dia menjelaskan, saat mengamankan kapal tersebut, pihaknya menangkap satu orang sebagai tekong kapal berinisial MD (22 Tahun). Dari MD, pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap satu orang lagi yang berperan sebagai pengurus keberangkatan PMI ilegal tersebut pada Jumat (2/6) di Batam.
"Dari tekong kapal berinisial MD kita lakukan pengembangan dan mengamankan satu pengurus yang mengatur keberangkatan para PMI ilegal tersebut yakni inisial SU (33 Tahun). SU ini yang memiliki komunikasi dengan pemilik kapal di Malaysia,” katanya.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Yassin Kosasih mengatakan, enam orang PMI ilegal itu rencananya akan diselundupkan ke Malaysia dengan cara memindahkan dari kapal ke kapal di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada Rabu (31/5).
"Tim patroli menggagalkan upaya penyelundupan 6 orang PMI non prosedural di perairan Belakangpadang. PMI non prosedural ini rencananya akan di bawa ke Malaysia dengan cara memindahkan dari kapal ke kapal di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia," ujarnya saat dihubungi di Batam Kepulauan Riau, Sabtu (3/6).
Dia menjelaskan, saat mengamankan kapal tersebut, pihaknya menangkap satu orang sebagai tekong kapal berinisial MD (22 Tahun). Dari MD, pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap satu orang lagi yang berperan sebagai pengurus keberangkatan PMI ilegal tersebut pada Jumat (2/6) di Batam.
"Dari tekong kapal berinisial MD kita lakukan pengembangan dan mengamankan satu pengurus yang mengatur keberangkatan para PMI ilegal tersebut yakni inisial SU (33 Tahun). SU ini yang memiliki komunikasi dengan pemilik kapal di Malaysia,” katanya.
Dari pengakuan MD, dia mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu dari masing-masing PMI. Sedangkan SU sendiri dari para PMI mematok biaya berkisar Rp5-7 juta per orang.
"Dari pengakuan MD, ia baru pertama kali melakukan pengantaran PMI ilegal. Untuk SU mengaku sudah keempat kalinya mengatur keberangkatan PMI ilegal ke Malaysia," kata dia.
Keenam PMI yang diselamatkan polisi diketahui berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Bengkulu, Jawa Barat, Sulsel dan NTB. Mereka saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik KP Bisma 8001.
"Mereka (PMI) masih kita minta keterangan untuk kelengkapan berkas. Untuk penyidikan lebih lanjut maka kasus ini diserahkan kepada penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri di Jakarta. Untuk para korban kita akan koordinasi dengan pihak terkait untuk pemulangan," ujarnya.
Tekong Kapal, MD dan pengurus berinisial SU sendiri dijerat dengan UU No 21 Tahun 2007 pasal 2 ayat 1 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 junto pasal 69 UU no 18 tahun 2017. Kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp15 miliar.
"Dari pengakuan MD, ia baru pertama kali melakukan pengantaran PMI ilegal. Untuk SU mengaku sudah keempat kalinya mengatur keberangkatan PMI ilegal ke Malaysia," kata dia.
Keenam PMI yang diselamatkan polisi diketahui berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Bengkulu, Jawa Barat, Sulsel dan NTB. Mereka saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik KP Bisma 8001.
"Mereka (PMI) masih kita minta keterangan untuk kelengkapan berkas. Untuk penyidikan lebih lanjut maka kasus ini diserahkan kepada penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri di Jakarta. Untuk para korban kita akan koordinasi dengan pihak terkait untuk pemulangan," ujarnya.
Tekong Kapal, MD dan pengurus berinisial SU sendiri dijerat dengan UU No 21 Tahun 2007 pasal 2 ayat 1 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 junto pasal 69 UU no 18 tahun 2017. Kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp15 miliar.
Sumber: Antara
Komentar
Posting Komentar