BATAMTERKINI.COM , BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam, membentuk tim pengawasan untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilu 2024. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid di Batam, Kamis (30/11), mengatakan tim tersebut terdiri dari Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Kota Batam. "Tim khusus ada di BKPSDM dan di Inspektorat, itu ada atau tidak adanya pemilu sudah ada untuk mengawasi kawan-kawan pegawai yang melanggar ketentuan, terutama terkait kedisiplinan pegawai negeri," ujar Jefridin. Ia menyampaikan terkait hal tersebut pihaknya pun juga berkoordinasi dan bergandeng tangan bersama Bawaslu untuk mengawasi netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu. "Imbauan kepada ASN itu sudah ada ketentuannya, seperti disampaikan Bawaslu, yaitu ASN ada UU-nya," ujar dia. Adapun tingkatan sanksi kepada ASN jika yang tidak mengedepankan netralitas dalam Pemilu, yaitu sanksi ringan,
BATAMTERKINI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (16/10).
Anwar mengatakan bahwa mahkamah berkesimpulan permohonan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Menurut mahkamah, Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Kemudian, tidak pula melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (16/10).
Anwar mengatakan bahwa mahkamah berkesimpulan permohonan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Menurut mahkamah, Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Kemudian, tidak pula melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
"Dengan demikian dalil para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tutur hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan pertimbangan MK.
Namun begitu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan MK dari dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah.
PSI memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun, sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Namun begitu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan MK dari dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah.
PSI memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun, sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Sumber: Antara
Komentar
Posting Komentar