Langsung ke konten utama

Terkini

Pilkada 2024 Serentak pada 24 November

BATAMTERKINI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak digelar pada tanggal 27 November 2024. "Sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (dengan Komisi II DPR) tanggal 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Komisioner KPU Yulianto Sudrajat dalam Uji Publik tiga Rancangan PKPU di Jakarta, Kamis (11/1).  Yulianto menuturkan rencana digelarnya pemungutan suara bagi Pilkada 2024 telah tertuang dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Dengan tiga pertimbangan yakni tidak adanya singgungan antara tahapan Pemilu da

Pemko Batam Akan Cabut Iklan Tak Berizin di Pohon dan Taman


BATAMTERKINI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Perkimtan) Kota Batam melakukan penertiban iklan berupa spanduk, baliho, banner dan sejenisnya, pada Jumat (10/3).

“Kegiatan ini masuk dalam agenda kegiatan pemeliharan taman. Targetnya adalah baliho, spanduk, banner yang tidak ada izinnya dari Bapenda Kota Batam, yang dipasang di pohon dan taman kota,” kata Kabid Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Perkimtan, Irwan Saputra.

Penertiban ini dilaksanakan oleh Dinas Perkimtan melalui Satgas Bidang Pertamanan dan Pemakaman Kota Batam, yang dikerjakan sejak 9 Maret kemarin dan akan terus dilakukan penertiban- penertiban serupa.

“Penertiban ini kita lakukan selain memang sudah menjadi tugas kita, juga sebagai bentuk menjaga estetika Kota Batam, dimana pembangunan saat ini juga sedang gencar dilakukan oleh Bapak Wali Kota Batam, Muhammad Rudi,” ungkapnya.

Kegiatan ini merupakan bentuk perwujudan dari Peraturan Daerah Kota Batan Nomor 9 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Dimana iklan spanduk dan sejenisnya tersebut masuk dalam kategori mengotori dan merusak taman, jalur hijau dan tempat- tempat umum.

“Kita menertibkan banner dan poster yang terpasang di pohon- pohon dengan paku. Juga spanduk yang terpasang di taman dengan tali- tali yang menjuntai,” katanya.

Giat cabut banner yang tidak mengikuti ketentuan ini dilaksanakan di beberapa titik yang terpasang di pohon dan taman di Kota Batam. Adapun titik tersebut diantaranya, di taman Jalan Gajah Mada, Tiban Baru, Sungai Harapan, Patam Lestari, Tiban Indah, Tanjung Uma, Baloi Center, Jalan Ahmad Yani Muka Kuning, Jalan S. Parman Mangsang, Jalan S. Parman Kabil, Jalan Letjend Suprapto Kibing, Komplek Ruko Sanfransisco Kibing, Bukit Tempayan.

“Iklan- iklan yang kita tertibkan tersebut sebagian besar ialah yang berkaitan dengan bisnis. Sedangkan, untuk iklan sosial dan keagaman kita biarkan” ujarnya.

Pemerintah Kota Batam juga turut menghimbau kepada masyarakat untuk turut mendukung pemerintah dalam menjaga keindahan kota, dan menjaga taman serta pohon-pohon agar tetap tumbuh dengan baik dan tidak merusaknya.

Komentar

Populer

Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 H Jatuh Pada Hari Kamis

BATAMTERKINI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi jatuh pada Kamis ini, usai diputuskan melalui sidang isbat di Gedung Kemenag RI, Jakarta, Rabu (22/3).  "Sidang Isbat menetapkan 1 Ramadhan 1444 Hijriah jatuh pada hari Kamis," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat memimpin konferensi pers penetapan sidang Isbat. Dengan penetapan itu maka pada Rabu malam umat Islam di Indonesia dapat melaksanakan Shalat Tarawih. Sidang isbat ini diikuti sejumlah perwakilan organisasi keagamaan, ahli astronomi, serta tamu undangan lainnya. Berbeda dengan penetapan saat pandemi COVID-19 dua tahun lalu, kini sidang isbat digelar tanpa ada pembatasan peserta. Pengumuman penetapan dilakukan secara daring dan luring. Dengan demikian, masyarakat sama-sama bisa langsung menyaksikannya melalui tayangan di laman media sosial resmi Kemenag. Sidang isbat sendiri digelar Rabu sejak pukul 17.00 WIB sampai ditutup dengan

Demo di BP Batam Rudi Janji Bahas Status Kampung Tua Dalam Pengembangan Rempang

BATAMTERKINI.COM - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi berjanji membahas status Kampung Tua ke pemerintah pusat di depan aksi penolakan pengembangan Pulau Rempang dan Galang sebagai daerah Eco City. Aksi itu menuntut pemerintah untuk tidak melakukan relokasi di 16 lokasi Kampung Tua yang ada di wilayah tersebut. "Yang dituntut bapak ibu adalah status 16 lokasi Kampung Tua yang harus dikeluarkan untuk perkembangan investasi, ini yang akan kami sampaikan ke pemerintah pusat," ujar Rudi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu. Dia menyebutkan permintaan warga tersebut segera disampaikan ke pemerintah pusat. Namun saat ini pihaknya masih butuh pengambilan data terkait batas hutan lindung di daerah tersebut. "Setelah ini selesai, baru kami akan kembali ke Jakarta dan menyampaikan permasalahan yang sebenarnya," kata Rudi. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pihaknya ingin warga juga ikut terlibat agar tahu permasalahan yang sebenarnya. Karena,

Pemko Batam Bentuk Tim Pengawasan Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

BATAMTERKINI.COM , BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam, membentuk tim pengawasan untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilu 2024. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid di Batam, Kamis (30/11), mengatakan tim tersebut terdiri dari Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Kota Batam. "Tim khusus ada di BKPSDM dan di Inspektorat, itu ada atau tidak adanya pemilu sudah ada untuk mengawasi kawan-kawan pegawai yang melanggar ketentuan, terutama terkait kedisiplinan pegawai negeri," ujar Jefridin. Ia menyampaikan terkait hal tersebut pihaknya pun juga berkoordinasi dan bergandeng tangan bersama Bawaslu untuk mengawasi netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu. "Imbauan kepada ASN itu sudah ada ketentuannya, seperti disampaikan Bawaslu, yaitu ASN ada UU-nya," ujar dia. Adapun tingkatan sanksi kepada ASN jika yang tidak mengedepankan netralitas dalam Pemilu, yaitu sanksi ringan,

Kategori

Tampilkan selengkapnya

Copyright ©2024 Batamterkini.com, All right reserved