Langsung ke konten utama

Terkini

Manfaat bersepeda jangka panjang untuk kesehatan lansia

BATAMTERKINI.COM - Penelitian terbaru dari Universitas Tsukuba mengungkapkan manfaat bersepeda dalam jangka panjang untuk kesehatan orang lanjut usia (lansia). Studi ini secara keseluruhan menunjukkan bahwa bersepeda dapat membantu meningkatkan kesejahteraan secara keseluruhan dan memperpanjang harapan hidup, terutama di kalangan lansia Jepang yang tidak lagi mengemudi mobil. Dalam laporan SchiTechDaily, penelitian ini didorong dengan fakta bahwa semakin banyak lansia di Jepang yang melepaskan SIM-nya dan memilih untuk bersepeda sebagai cara untuk mobilisasi. Para peneliti berupaya memahami bagaimana bersepeda memengaruhi kesehatan dan umur panjang lansia, dengan fokus pada dua area utama. Analisis pertama mengamati seberapa sering peserta menggunakan sepeda sejak 2013 dan bagaimana hal tersebut berkaitan dengan kemungkinan mereka membutuhkan perawatan jangka panjang atau meninggal dunia selama dekade berikutnya (hingga 2023). Analisis kedua membandingkan berbagai pola pen...

Syarat Bakal Calon Legislatif Pemilu 2024

BATAMTERKINI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah mengeluarkan peraturan dan tahapan pendaftaran bakal calon (balon) anggota DPR RI, DPD RI serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, setelah dikeluarkannya peraturan dan tahapan tersebut, ada hal-hal yang harus disiapkan oleh pendaftar untuk Pemilu 2024.

“Pertama, pendaftaran diikuti oleh bakal calon anggota DPD yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran sesuai Keputusan KPU Nomor 305 Tahun 2023,” kata Rifan, di Ambon, Kamis.

Bakal calon anggota dewan pimpinan daerah (DPD) mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada sistem informasi pencalonan (SILON) sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran.

"Dan ini tahapan resmi yang dikeluarkan KPU. Kami pun saat ini mensosialisasikannya dengan memanfaatkan media sosial Facebook dan lainnya," ujarnya.

Ia mengaku, beberapa poin penting yang ada dalam persyaratan, di antaranya telah berumur 21 tahun ke atas, berpendidikan paling rendah lulusan SMA, madrasah aliah, SMK, madrasah aliah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat.

Kemudian, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Sementara bagi mantan terpidana, katanya pula, harus telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Lalu, mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

"Ini yang perlu diketahui oleh pendaftar. Dan kami akan terus sosialisasi dengan memanfaatkan media sosial," ujarnya pula.

Tahapan yang dikeluarkan KPU RI tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Kemudian, PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

Untuk pendaftaran anggota DPR, DPRD, persyaratan peserta diatur dalam Pasal 11 PKPU 11 Tahun 2023, sedangkan untuk anggota DPD diatur dalam Pasal 15 PKPI 11 Tahun 2023.

Sumber: Antara

Komentar

Populer

Maling terus beraksi di perumahan Mediterania Baloi Permai Batam Kota

BATAMTERKINI.COM - Maling beraksi kembali di Perumahan Taman Mediterania Baloi Permai Batam Kota.  Pelaku berjumlah 2 orang menggunakan helm, masker dan jas hujan, adapun jenis motor yang digunakan pelaku jenis Yamaha Mio, ujar Rosid pedagang nasi goreng yang sedang berbenah untuk persiapan jualan.  Kali ini beraksi di Toko Dio (kelontong) di jalan utama perumahan Mediterania, adapun yang diambil pencuri berupa 3 karung beras @25kg, ujar Ngasup Ginting pemilik toko tersebut.  Kejadian sekitar pukul 17.30 WIB (16/12). Kami kejar sampai Perumahan Duta Mas, tapi tidak ketemu ujar Paulus.  Tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB (15/12) sebanyak 5 karung @25 digondol maling di Toko simpang blok JJ perumahan Mediterania, ujar Linda Gultom pemilik toko tersebut. Beberapa hari yang lalu perangkat RW beserta tokoh masyarakat Mediterania beserta Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Made Winarta SH, SIK untuk membahas keamanan di lingkungan perumahan Mediterania, ujar...

Pembangunan bundaran Punggur capai progres 87%

BATAMTERKINI.COM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Direktorat Infrastruktur Kawasan (DIK) melakukan Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Bundaran Punggur dengan progres mencapai 87% pada Kamis (21/11). Pemeriksaan pekerjaan ini dipimpin oleh Kasubdit. Pembangunan Jalan dan Jembatan selaku PPK 5127 Pengelolaan dan Penyelenggaraan Serta Pengendalian Mutu Infrastruktur Kawasan, M. Gazali Djajasasmita bersama Kabag. Hubungan Masyarakat, Sazani beserta tim DIK dan tim dari PT Maju Bersama Jaya selaku Kontraktor Pelaksana serta tim dari PT Bumi Madani selaku Konsultan Supervisi. Dalam kegiatan ini, Gazali menjelaskan pekerjaan rigid saat ini telah hampir rampung dimana proses pengaspalan akan segera dimulai pada Kamis (21/11) sore. “Untuk pekerjaan rigid sudah hampir selesai, InsyaAllah (Kamis) sore ini alat-alat pekerjaan aspal akan masuk dan mulai dilakukan proses pengaspalan,” terang Gazali. Proyek yang ditargetkan selesai pada akhir bulan Desember ini akan dapat dini...

Apakah Batam sudah masuk musim hujan?

BATAMTERKINI.COM - Musim hujan telah tiba di beberapa wilayah Indonesia. Namun, apakah Batam sudah masuk musim hujan?  Berikut informasi terkini tentang cuaca di Batam. Batam, sebagai bagian dari Kepulauan Riau, memiliki pola cuaca yang unik karena terletak di garis khatulistiwa. Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Kepulauan Riau (Kepri) termasuk daerah non-zona musim, yang berarti tidak memiliki musim kemarau yang jelas dan cenderung mengalami hujan sepanjang tahun. Prakiraan cuaca untuk Batam hari ini (13/5), menunjukkan bahwa beberapa wilayah di Batam Kota mengalami hujan ringan dengan intensitas 27-32 °C dan kelembaban 54-84%. Berikut beberapa wilayah yang diprakirakan mengalami hujan ringan: Baloi Permai:  Hujan ringan 27-32 °C, kelembaban 54-83% Taman Baloi:  Hujan ringan 28-32 °C, kelembaban 58-81% Teluk Tering:  Hujan ringan 28-32 °C, kelembaban 56-81% Belian: Hujan ringan 28-32 °C, kelembaban 55-80% Sukajadi:  Huja...

Kategori

Tampilkan selengkapnya

Copyright ©2025 batamterkini.com